Minggu, 27 Mei 2018

SELAYANG PANDANG LEMBAGA PRAPERADILAN

      Berbicara mengenai praperadilan saat ini memang merupakan hal yang menarik, disamping sedang hangat beberapa tahun terakhir putusan praperadilan yang ada selama ini banyak yang menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Untuk mendasari pemahaman kita mengenai praperadilan mari kita tengok ketentuan atau dasar hukum yang mengatur mengenai praperadilan, yaitu diatur dalam Pasal 1 Angka 10 KUHAP juncto Pasal 77 KUHAP yang mengatur mengenai kewenangan dari lembaga praperadilan, pada intinya berisi mengenai praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa terkait;
  1. sah tidaknya penangkapan
  2. sah tidaknya penahanan
  3. sah tidaknya penghentian penyidikan
  4. sah tidaknya penghentian penuntutan. 
Kewenangan praperadilan tersebut juga biasa disebut dengan objek praperadilan, jadi dalam KUHAP mengatur 4 (empat) objek praperadilan disamping kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi dan besarnya ganti kerugian seperti yang diatur dalam Pasal 95 KUHAP. 

      Dasar pemahaman tersebut diatas akan mendasari pemikiran kita mengenai topik yang akan dibahas berkaitan dengan judul pembahasan kali ini. Berkaitan dengan praperadilan memang bukanlah suatu sistem baru yang ada di Indonesia. Praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari Habeas Corpus dalam peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia dan hak kemerdekaan. Karena perlu kita ketahui bahwa tujuan dari praperadilan adalah untuk menguji dan sebagai bentuk pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Prinsip dasar Habeas Corpus ini memberikan inspirasi untuk menciptakan forum yang memberikan hak dan kesempatan kepada seseorang yang sedang menderita karena dirampas atau dibatasi kemerdekaannya untuk mengadukan nasibnya sekaligus menguji tindakan upaya paksa (dwang middelen) yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Sistem Habeas Corpus ini sistemnya adalah mengadakan sidang yang diadakan atas dasar permintaan tersangka atau terdakwa atau keluarganya ataupun kuasanya untuk mengadakan suatu forum terbuka yang dipimpin seorang hakim untuk memanggil pihak penyidik atau penuntut umum yang telah melakukan upaya paksa agar mempertanggungjawabkan tindakannya dimuka forum yang bersangkutan. Dengan sistem pengujian melalui sidang terbuka ini, maka tersangka atau terdakwa dijaminkan hak asasinya berupa hak upaya hukum untuk melawan perampasan atau pembatasan kemerdekaan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik atau penuntut umum. Untuk keperluan tersebut tentu saja pihak penyidik ataupun penuntut umum harus membuktikan bahwa dia memiliki syarat-syarat hukum yang diperlukan, baik berupa syarat formil maupun materiil.

      Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang merupakan produk monumental bangsa Indonesia maka dengan lahirnya undang-undang tersebut, lahir pula lembaga praperadilan seperti sampai saat ini yang kita ketahui. Semangat  lahirnya lembaga praperadilan merupakan konsekuensi dari asas Due Process of Law yang mengedepankan sistem hukum yang berlaku apakah tindakan-tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Objek praperadilan seperti disebut diatas diatur dalam Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP yaitu kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan dan atau sah tidaknya penghentian penuntutan. Saat ini objek praperadilan mengalami perluasan. Berawal dari putusan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi, pada waktu itu putusan Hakim Sarpin dianggap melampaui batas kewenangan praperadilan karena memutus praperadilan berdasarkan penetapan tersangka tidak sah, putusan tersebut dianggap kontroversial karena pada waktu itu penetapan tersangka dianggap bukan merupakan objek praperadilan. Tetapi pada tahun 2014 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan suatu putusan yang cukup fenomenal yakni dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dimana dalam putusan tersebut Hakim konstitusi mengabulkan uji materil pada Pasal 77 KUHAP yang diajukan oleh Penggugat sehingga Pasal 77 KUHAP dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan" dengan demikian maka penetapan tersangka yang tadinya bukan merupakan objek praperadilan berdasarkan putusan MK tersebut maka penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Konsekuensinya selain yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP yakni terhadap objek praperadilan yang meliputi sah tidaknya penangkapan, sah tidaknya penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan maka ditambah lagi kewenangan praperadilan selain hal tersebut yakni ;

1. sah tidaknya penetapan tersangka
2. sah tidaknya penggeledahan
3. sah tidaknya penyitaan

Menjadi pertanyaan adalah Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan membuat penetapan tersangka menjadi objek praperadilan apakah tidak melanggar rambu-rambu yang diberikan kepada MK mengingat hal tersebut bukanlah kewenangan dari MK karena membuat norma baru adalah kewenangan pembentuk undang-undang. Namun, perihal tersebut tidak akan dibahas disini melainkan akan dibahas pada artikel selanjutnya.
      Kembali pada pembahasan, jadi sampai dengan dikeluarkannya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan sampai saat ini berjumlah 7 (tujuh) yaitu;

1. sah tidaknya penangkapan
2. sah tidaknya penahanan
3. sah tidaknya penghentian penyidikan
4. sah tidaknya penghentian penuntutan
5. sah tidaknya penetapan tersangka
6. sah tidaknya penggeledahan
7. sah tidaknya penyitaan

Tetapi tidak berhenti sampai disitu kembali Mahkamah Konstitusi memperluas objek praperadilan lewat putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menambah lagi objek praperadilan meliputi sah tidaknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehingga sampai tulisan ini diterbitkan kewenangan lembaga praperadilan yang tadinya 7 (tujuh) kini menjadi 8 (delapan) objek. Dasar dari penambahan objek sah tidaknya SPDP adalah ketika Pasal 109 KUHAP diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi inti dari Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat sepanjang frasa " penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum " tidak dimaknai " penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat pemeritahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan ". Mahkamah Konsitusi dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa penyampaian SPDP kepada penuntut umum adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikan sejak dimulainya proses penyidikan, sehingga proses penyidikan tersebut adalah berada dalam pengendalian penuntut umum dan dalam pemantauan terlapor dan korban/pelapor. Fakta yang terjadi selama ini dalam hal pemberian SPDP adalah kadangkala baru disampaikan setelah penyidikan berlangsung lama. Adanya alasan bahwa tertundanya penyampaian SPDP karena terkait kendala teknis, menurut Mahkamah, hal tersebut justru dapat menyebabkan terlanggarnya asas Due Process Of Law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

      Praktik yang terjadi selama ini memang praperadilan belum berjalan sesuai apa yang diharapkan, sebenarnya spirit dari lembaga tersebut sangat bagus yaitu untuk melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa dari kesewenang-wenangan penyidik, namun perlu digaris bawahi disini tindakan upaya paksa yang menjadi kewenangan dari praperadilan adalah terbatas seperti yang disebutkan diatas hanyalah terkait dengan syarat administratif/formal saja. Jadi, perlu dipahami disini bahwa kewenangan praperadilan hanya berupa eksaminasi atau menguji secara formal administrasi dan tidak meliputi kewenangan investigasi atau sangkaan terhadap delik-delik yang telah memasuki pokok perkara. Meskipun belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, lembaga praperadilan merupakan suatu sarana yang telah menempatkan tersangka/terdakwa di dalam hak-haknya seperti yang telah dijamin oleh konstitusi dan merupakan perwujudan dari asas Due Process Of Law yang dianut oleh KUHAP. Dalam RUU KUHAP Pasal 111 merupakan formulasi untuk mengevaluasi lembaga praperadilan, dalam draft rancangan tersebut untuk kedepannya kedudukan dari lembaga praperadilan akan diganti oleh lembaga Hakim Komisaris yang mana kewenangan Hakim Komisaris leih luas dari lembaga praperadilan yaitu meliputi kewenangan lembaga paperadilan plus layak atau tidaknya suatu perkara untuk dilakukan penuntutan ke pengadilan. Keberadaan Hakim Komisaris diharapkan akan menjadi penyeimbang dari penunut umum yang selama ini sangat dominan.




Referensi

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.

Nugroho, Hibnu, Wajah Baru Praperadilan Indonesia, Disampaikan pada acara In House Training, di Kejaksaan Negeri Cilacap, Selasa, 25 Agustus 2015 dengan tema "Kajian Normatif Permasalahan Praperadilan.

Yanto, Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta, Kepel Press, 2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

SELAYANG PANDANG LEMBAGA PRAPERADILAN       Berbicara mengenai praperadilan saat ini memang merupakan hal yang menarik, disamping sedang ...